UU Cipta Kerja: Rumput laut adalah ikan

Sejak disahkan UU Cipta kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan mulai dari aktivis, pengamat politik, buruh sampai mahasiswa. penolakan ini terjadi karna masyarakat menilai ada banyak pasal-pasal yang tidak memihak kepada masyarakat atau bermasalah, salah satu pasal yang dinilai bermasalah yaitu pasal 78 yang dimana isinya adalah pengubahan jam kerja lembur yang awalnya max 3 jam/hari dan 14 jam per minggu menjadi 4 jam perhari dan 18 jam perminggu, dengan peraturan seperti itu jam kerja para buruh dapat eksploitatif dan dapat mengancam kesehatan para buruh, kemudian ada pengurangan hak pesangon dan masih banyak pasal yang di nilai bermasalah.

tapi kali ini saya tidak ingin membahas pasal-pasal yang sedang menjadi polimik dimasyarakat, pasal yang akan saya bahas yaitu pasal 1 point 4 tentang kelautan dan perikanan. pasal 1 point 4 ini berbunyi 

"Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan."

pasal diatas mendefinisikan semua makhluk hidup yang ada di perairan merupakan ikan, lalu apakah rumput laut, pelankton, alga bahkan udang termasuk ikan?

sebelum membandingkan ikan dengan oraganisme lain yang hidup diperairan mari kita lihat terlebih dahulu definisi ikan.
Dikutip dari https://dosenpertanian.com/ ikan merupakan Ikan adalah kelas vertebrata akuatik yang hidup di air dan bernafas (mendapatkan oksigen) dengan insang. Tubuh ikan terdiri dari kombinasi insang, sirip dengan ciri khusus hanya hidup di air, yang membuat ikan berbeda dari semua arti hewan lainnya. Ikan tidak memiliki anggota badan, seperti lengan atau kaki, dan mereka memiliki jari (jari tangan & kaki.

Adrim (2010), Ikan adalah kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata) yang hidup dalam air dan memiliki insang yang digunakan untuk mengambil oksigen yang terlarut dari air serta memiliki sirip yang berguna untuk berenang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ikan ialah binatang bertulang belakang yang hidup di air, berdarah dingin, umumnya bernapas dengan insang, biasanya tubuhnya bersisik, bergerak dan menjaga keseimbangan badannya dengan menggunakan sirip.

Dari definisi  diatas kita sudah bisa menarik kesimpulan kalau tidak semua organisme yang berada
di air adalah ikan, di perairan sendiri terdapat banyak sekali organisme yang sebagian atau seluruh hidupnya berada di lingkungan laut, organisme itu antara lain yaitu Plankton yang merupakan organisme mikroskopis yang hidup di dasar atau dipermukaan perairan, selain plankton ada juga organisme yang berperan sebagai predator teratas  yaitu Nekton, Nekton organisme yang menjadi perenang aktif, ikan merupankan organisme jenis Nekton yang paling besar yaitu sekitar 16.000 spesies. selain Plankton dan Nekton di perairan terdapat juga organisme Bhentos, organisme ini terdapat di perairan yang lebih dalam dan mempunyai peran yang penting dalam rantai makanan.

Setelah berbasa-basi yang tidak jelas mengenai dafinisi ikan dan juga klasifikasi oraganisme yang ada di perairan, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua organisme yang ada di laut merupakan ikan.

Lalu mengapa di dalam UU Cipta kerja ikan didefinisikan sebagai seluruh organisme yang ada di laut?
Mungkin ada kesalah pahaman atau miskomunikasi antara ketua DPR ibu Puan Mahakuasa dengan menteri kelautan dan perikanan(Edhy Prabowo) saat pembahasan UU Ciptaker ini.


Komentar