Sistem politik suatu negara seringkali merupakan serangkaian interaksi sub-sub sistem ekonomi, sosial, budaya yang menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dalam negeri maupun lingkungan internasional. Sebagai suatu interaksi sub-sub sistem tersebut sering kali menjadi potret perkembangan suatu sistem politik sekarang dengan sistem politik sebelumnya, yang dianggap merupakan hubungan yang fungsional, dimana sistem politik itu saling memperbaiki satu dengan yang lainnya. Sangat jarang terjadinya pembentukkan suatu sistem politik yang akan dikembangkan tanpa menjadikan atau mengambil pelajaran dari sistem politik di masa lalu. Tulisan dalam makalah ini merupakan sebuah refleksi rangkaian perkembangan sistem politik Indonesia dari dulu sampai sekarang dengan memuat uraian kegagalan dan prediksiprediksi kemungkinan kegagalan sistem politik masa sekarang. Rangkaian perkembangan sistem politik ini menjadi pengingat sekaligus pembanding bagi kita semua akan apa yang dibentuk pada sistem politik tahun 2009. Sehingga paling tidak sistem politik tahun 2009 bukan merupakan pengulangan dari kesalahan sistem politik di masa lalu tetapi justru merupakan sistem politik yang kondusif bagi atmosfir kehidupan demokrasi yang mencerminkan terselenggaranya negara yang bersih, bebas KKN dan memfasilitasi terciptanya kesejahteraan masyarakat umum.
PEMBAHASAN
Setiap sistem politik memiliki kekuatan dan kelemahan, hal ini terjadi dikarenakan sistem politik itu memiliki bagian-bagian yang membentuk sistem, seperti bagian yang inheren dalam sifat manusia, bagian mencerminkan sifat dan tradisi masyarakat, bagian bersifat struktural, bagian bersifat kontemporer dan minor, bagian merupakan harga kemajuan karena prestasi lembaga-lembaga dan praktek-praktek lama, bagian sebagai konsekuensi dari keengganan merevisi prosedur-prosedur yang masih lemah, dan bagai hasil dari perkembangan di luar batas masyarakat (Byrnes, 1984). Setiap sistem politik pasti harus menyesuaikan diri dengan masalah-masalah yang sering menonjol, yang berubah dalam masyarakatnya sendiri dan di seluruh dunia yang diciptakannya. Memang beberapa fakta negara dan sistem sosial belum tanggap mengendalikan munculnya berbagai kekuatan baru dengan memperkenalkan perubahan sedangkan yang lainnya dengan susah payah dan sukses melestarikan sistem politiknya dari waktu ke waktu (Byrnes, 1984).
Perkembangan Secara riel politik, perkembangan sistem poiitik di Indonesia mengalami 3 (tiga) periode masa, yaitu masa orde masa ini lama, orde baru dan orde reformasi. Ketiga sebenamya penyumbang dan saling melengkapi perkembangan sistem politik di dari masa ke masa. Di mana kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam sistem politik orde lama di perbaiki dan disempurnakan dalam sistem politik orde baru. Kemudian kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam sistem politik orde baru diperbaiki dan disempurnakan dalam sistem politik orde reformasi. Adapun perkembangan antar sistem politik Indonesia dari masa ke masa, sebagai berikut, yaitu:
Masa Orde Lama Awalnya sistem politik dibangun dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan dalam kehidupan politik negara dan kehidupan masyarakat sebagai konsekuensi dari negaruyang merdeka dari penguasa penjajahan. Proses pembangunan bangsa Indonesia ini pada masa sistem politik orde lama menimbulkan berbagai gejolak-gejolak dalam tubuh penyelenggaraan negara sehingga terjadi 2 kali perubahan tatanan sistem politik dengan istilah sebutan sistem politik demokrasi liberal parlementer dan sistem politik demokrasi terpimpin. Namun kecenderungan persamaannya dalam kedua sistem politik demokrasi liberal parlementer dan sistem politik demokrasi terpimpin pada masa orde lama ini menunjukkan kekuasaan dominan pada presiden selaku kepala negara dan penguasa lembaga eksekutif. Sistem politik masa orde lama sama sekali tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945, hal ini terjadi dikarenakan kondisi saat itu Negara Indonesia yang baru merdeka dan kondisi dalam tahapan sedang akan membangun politik kelembagaan negara dan pembangunan bangsa (nation building).
Sekitar tahun 1945 sampai 1949 sistem politik berjalan dengan kelembagaannegara yang tidak lengkap dan tidak berfungsi, yang secara otomatis berimbas pada lebih banyak peran lembaga eksekutif melalui adanya otoritas dominan presiden dan koalisi partai-partai politik dalam komite nasional Indonesia pusat (KNIP). Secara detilnya, pada waktu itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, kekuasaan legislatif dipegang oleh KNIP (komite nasional Indonesia pusat) dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA. Apabila dilihat dari format kelembagaan negara yang ada maka secara formal memang terlihatpemisahankekuasaan (separationpower)antarkelembagaannegarayangada,tetapi secara substansi pemisahan kekuasaan (separation of power) ini tidak optimal berjalan dan cenderung pada pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal ini dikarenakan belum adanya mekanisme tata aturan kerja yang signifikan dan belum adanyaperangkat-perangkat pendukung antar ketiga lembaga ini, seperti tiadanya kekuasaan legislatif. Pada segi politik, menunjukkan fenomena politik banyak diwarnai koalisi partaipartai politik terjadi dalam tubuh kabinet, yang terdiri dari partai politik hasil kolaborasi kelompok-kelompok di masyarakat yang berbeda spektrum ideologi, seperti PNI, Masyumi, PSI, PSII, PRN, PIR, Parindra, PKI, Partai Buruh, BTI, PBI, Parkindo, dan PKRI. Ternyata koalisi partai politik dan perbedaan jarak ideologi yang tajam antar partai politik maka menyebabkan kegoncangan dalam kabinet-kabinet, sehingga kabinet ini berjalan tidak stabil, di mana tercatat pada kurun masa itu terjadi 9 (sembilan) kali penggantian kabinet, yang mana umur masing-masing kabinet antara minggu-an dan bulan-an. Kemudian baru sekitar tahun 1950-an, dengan diberlakukan UUDS 1950, terjadi perubahan tatanan sistem politik melalui penetapan kelembagaan negara yang baru, yaitu kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR), Kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri beserta kabinet, kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Tambahan lembaga negara lainnya, yaitu Dewan Pengawas Keuangan dan Badan Konstituante. Sebagai mekanisme pelengkap dalam sistem politik demokrasi parlementer diselengsarakanlah pemilihan umum dengan menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar pada tahun 1955 yang diikuti sekitar 52partai politik. Pemilihan umum tahun 1955 ini dilakukan sebagai sarana legitimasi penguasa negara dan pengisian jabatan-jabatan politik pada lembaga legislatif. Alhasil ternyata pemilihan umum 1955 tidak menghasilkan partai politik yang mayoritas diparlemen dan apalagi terjadinya perbedaan ideologi yang tajam antar partai politik yang berimbas pada kestabilan jalannya pemeritahan. Kabinet dan pemerintahan juga mengalami kegoncangan konflik kepentingan antar partai politik, seperti masa tahun 1915-1949. Pada tahun 1959 sistem demokrasi parlementer diganti dengan sistem politik demokrasi terpimpin, maka sejak saat itu dimulailah babak baru sistem politik demokrasi :erpimpin sebagai realisasi pengganti sistem politik demokrasi parlementer. Secara teoritis sistem politik demokrasi terpimpin berdasarkan pada mekanisme aruran yang terdapat pada konstitusi UUD 1945,yaitu diberlakukannya lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPR, MA dll. Tetapi secara praktek perjalanan sistem politik demokrasi terpimpin tidak konstitusional dikarenakan kekuasaan presiden yang sangat kuat dan absolut di seluruh lembaga-lembaga negara ini.
Presiden pada waktu itu memegang seluruh kekuaaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemusatan seluruh kekuasaan lembaga negaru di tangan presiden akhimya tidak melahirkan pembagian kekuasaan antar lembaga-lembaga negara, hal ini ditambah lagi tidak adany a mekanisme proses penyelenggaraan pemilihan umum. Sehingga fenomena-fenomena politik di atas menyebabkan sistem politik demokrasi terpimpin menimbulkan respon yang tidak kondusif di kelompok-kelompok masyarakat, melalui munculnya beberapa demonstrasi dan kekac auan y ang menginginkan penggantian presiden, sehingga sampai akhirnya sistem politik demokrasi terpimpin juga mengalami keambrukan dan kehancuran. Kehancuran dan keambrukan sistem politik demokrasi terpimpin diwarnai proses penggantian presiden dan peristiwa G 30 S PKI. Sejak saat itu dimulailah babak masa baru sistem politik yang dikenal dengan masa orde baru.
Masa Orde Baru Memasuki masa orde baru, oleh para ahli politik dan penguasa waktu itu istilah sistem politik demokrasi terpimpin diubah menjadi sebutan sistem politik demokrasi Pancasila. Istilah Pancasila digunakan sebagai sumber segala sumber hukum dan menjadi landasan idiil kehidupan politik negara sedangkan landasan formilnya adalah UUD 1945. Sistem demokrasi pancasila membagi secara sederhana lapangan politik kenegaraan ke dalam istilah infrastruktur politik dan suprastruktur politik negara. Infrastruktur politik negara terdiri dari partai-partai politik dan organisasi masyarakat sedangkan suprastruktur politik negara terdiri dari lembaga tertinggi negara, yaitu MPR dan lembaga tinggi negara, yaitu DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA. Pada sistem demokrasi pancasila dalam pengisian jabatan politik di lembaga legislatif menggunakan mekanisme pemilihan umum, di mana proses pemilihan umum diadakan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif, yang selanjutnya para anggota legislatif memilih presiden. Pemilihan umum sepanjang masa orde baru menggunakan mekanisme sistem proporsional yang dikaitkan dengan stelsel daftar. Sistem politik demokrasi pancasila ini juga mampu menstabilkan pemerintahan melalui berbagai strategi kebijakan, seperti strategi fusi partai politik, penerapan asas tunggal Pancasila dan rekayasa politik di dalam komposisi lembaga legislatif sehingga banyak program-program pembangunan dari pemerintahan dapat terwujud dan terlaksana. Strategi fusi partai politik dilakukan sekitar tahun 1973, melalui kebijakan yang dibuat presiden dengan menyederhanakan 10 (sepuluh) partai politik menjadi 3 (tiga) partai politik. Penerapan asas tunggal Pancasila dimaksudkan dengan keharus an partai politik yang ada untuk menggunakan 1 asas tunggal, yaitu Pancasila, sedangkan rekayasa politik di lembagaan legislatif dilakukan melalui politik standar ganda, dimana sebagian anggota lembaga legislatif dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan sebagian lagi melalui mekanisme pengangkatan oleh presiden. Strategi-strategi kebijakan politik di atas, ternyata lama kelamaan, tepatnya terakhir di usia ke 30 tahun menyebabkan sistem politik demokrasi Pancasila mengalami kemunduran dan keruntuhan, yang begrounnya terjadi perkembangan kondisi masyarakat domestik dan masyarakat internasional, yang menunjukkan ketidakpuasan dan cenderung mendesak perubahan aspek kehidupan dengan slogan istilah reformasi.
Komentar
Posting Komentar